Sasaran Dan Indikator Kinerja

  • Sasarannya Terdapat Dokumen SPMI terdokumentasi dengan lengkap dan baik.
  • Indikator sasaran sebagai berikut :
    1. Dokumen Kebijakan SPMI ada pada LPM dan unit kerja.
    2. Dokumen Manual SPMI ada pada LPM dan unit kerja.
    3. Dokumen Standar SPMI ada pada LPM dan unit kerja.
    4. Formulir SPMI terdokumentasi dengan baik dan digunakan dalam pelayanan.
    5. Renstra LPM ada dan dipedomani.
    6. Profil LPM ada dalam wujud tampilan menarik.
    7. Melibatkan secara aktif semua civitas academica sejak tahap perencanaan hingga tahap evaluasi dan tahap pengembangan SPMI.
    8. Melibatkan pula organisasi profesi, alumni, dunia usaha dan pemerintahan sebagai pengguna lulusan, khususnya pada tahap penetapan standar SPMI.
    9. Melakukan pelatihan secara terstruktur dan terencana bagi para dosen dan tenaga kependidikan tentang SPMI, dan secara khusus pelatihan pengembangan dokumen SPMI.

 

  • Sasarannya adalah Semua prodi dan unit melaksanakan standar SPMI Universitas Kusuma Husada Surakarta dengan sangat baik.
  • Indikator sasarannya sebagai berikut :
    1. Prodi dan unit melaksanakan tugas dan kegiatannya sesuai dengan SOP akademik.
    2. Prodi dan unit memiliki sasaran mutu setiap tahun selama 4 tahun sebagai acuan capaian mutunya.

 

  • Sasarannya adalah LPM melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar setiap semester dan audit setiap tahun sekali.
  • Indikator sasarannya sebagai berikut :
    1. LPM melakukan pembaharuan (penyempurnaan) instrumen monev dan audit.
    2. LPM memiliki panduan pelaksanaan monev dan audit.
    3. LPM memiliki auditor internal yang handal.
    4. Melakukan pelatihan secara terstruktur dan terencana bagi para dosen tentang SPMI, dan secara khusus pelatihan sebagai auditor internal.
    5. LPM melakukan monev dan audit sesuai jadwal.
    6. LPM memiliki rekomendasi hasil audit.
    7. LPM memiliki tindak lanjut rekomendasi hasil audit.
    8. LPM memiliki dokumen hasil monev dan audit.
    9. LPM memiliki dokumen hasil RTM dengan Pimpinan Universitas Kusuma Husada Surakarta.

 

  • Sasarannya adalah LPM melakukan pemilahan standar yang telah terpenuhi, terlampaui dan belum terpenuhi oleh prodi dan Universitas.
  • Indikator sasarannya sebagai berikut :
    1. LPM memiliki dokumen hasil pemilahan standar yang telah terpenuhi oleh prodi dan Universitas.
    2. LPM memiliki dokumen hasil pemilahan standar yang telah terlampaui oleh prodi dan Universitas.
    3. LPM memiliki dokumen hasil pemilahan standar yang belum terpenuhi oleh prodi dan Universitas.
    4. LPM memiliki dokumen rekomendasi tindak lanjut tentang standar yang akan dipertahankan atau ditingkatkan.

 

  • Sasarannya adalah LPM melakukan peningkatan standar berbasis baseline terbaru  dan sumberdaya yang dimiliki.
  • Indikator sasarannya sebagai berikut :
    1. LPM memiliki baseline Universitas dan prodi terbaru.
    2. LPM menyusun draf standar baru untuk dibahas oleh tim Perumus SPMI.
    3. LPM mendokumentasikan standar baru yang telah diberi SK oleh Rektor.
    4. Melakukan sosialisasi tentang fungsi dan tujuan SPMI kepada para pemangku kepentingan secara periodic.