Struktur Organisasi & Tupoksi
Lembaga Penjaminan Mutu di Universitas Kusuma Husada bertanggung jawab kepada Rektor, dan dalam pelaksanaan penjaminan mutu akademik berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Akademik. Proses penjaminan mutu akademik dilaksanakan secara berjenjang dari aras universitas sampai ke program studi. Karena itu dalam menjalankan tugasnya di lingkungan Universitas Kusuma Husada (UKH), LPM mempunyai rekan kerja secara terstruktur, yaitu Gugus Kendali Mutu (GKM) pada aras Fakultas/Program. Kedua unit ini bekerjasama dalam menjalankan tugas penjaminan mutu di lingkungan Unversitas Kusuma Husada.
Pengorganisasian internal LPM ditata berdasarkan Tupoksi LPM UKH.
Berikut ini adalah struktur organisasi internal LPM.
STRUKTUR ORGANISASI
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu
- Merencanakan program baik jangka pendek, menengah dan panjang dalam kegiatan di bidang penjaminan mutu
- Melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi semua kegiatan di bidang penjaminan mutu
- Mensosialisasikan, mengkoordinasikan, dan membudayakan semua kegiatan di bidang penjaminan mutu
- Membantu pimpinan menyiapkan draf konsep SPMI dan perangkat kelengkapannya, serta menyusunan perangkat monitoring dan evaluasi SPMI
- Melakukan pengawasan dan pengendalian mutu secara periodik maupun incidental dan menjamin terlaksananya penjaminan mutu
- Mendukung terselenggaranya monitoring dan evaluasi pelaksanaan SPMI di bidang akademik
- Berkoordinasi dengan STIKes, Lembaga, Unit, Bagian lain terkait dengan perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan penjaminan mutu
- Merencanakan dan memimpin audit penjaminan mutu internal secara periodik
- Berkoordinasi dengan tim auditor dalam pelaksanaan audit mutu akademik internal
- Menyampaikan hasil pelaksanaan audit mutu akademik internal ke Ketua STIKes
- Bersama Ketua STIKes dalam merumuskan tindakan perbaikan sebagai feed back untuk maksud peningkatan berkelanjutan
- Merencanakan dan mengkoordinasikan akreditasi Institusi STIKes dan Program Studi
- Mengkoordinasikan dan memimpin pelaksanaan akreditasi Institusi dan Program Studi
- Melaporkan secara berkala pelaksanaan SPMI ke pimpinan
- Melaksanakan tugas lain untuk pekerjaan yang diperintahkan atasan yang mendukung tujuan jabatan
Ka. Unit Pangkalan Data
- Merencanakan penyusunan dokumen SPMA
- Mengarsip semua dokumen SPMA
- Menginformasikan data/dokumen SPMA pada semua pihak perguruan tinggi
- Mengevaluasi pengarsipan dokumen SPMA
- Memelihara pedoman mutu STIKes
- Memelihara sistem dokumentasi dan rekaman mutu di STIKes dan mengkoordinasikan dengan Ketua STIKes dan Yayasan
Ka. Unit Pengembangan
- Mengembangkan sistem penjaminan mutu dan implementasinya
- Mengembangkan sistem MONEVIN dan audit perguruan tinggi baik internal maupun eksternal
- Mengembangkan dokumen sistem penjaminan mutu Internal dari empat buku SPMI, SOP, IK dan Pedoman.
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terkait SPMA maupun MONEVIN
- Mengembangkan sistem layanan masyarakat
- Mengembangkan konsep sistem reward dan early warning
Ka. Unit Audit
- Menyusun rencana kerja monitoring, evaluasi dan audit internal
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan audit internal
- Mengevaluasi monitoring, evaluasi dan hasil audit internal
- Memantau pencapaian sasaran mutu seluruh unit kerja di STIKes
- Menghimpun laporan keluhan pelanggan dari unit kerja STIKes dan memantau tindak lanjutnya serta menginformasikan secara tertulis kepada Ketua STIKes
- Menghimpun hasil pengukuran kepuasan pelanggan di STIKes dan memantau tindaklanjutnya serta menginformasikan secara tertulis kepada Ketua STIKes
- Melaksanakan sistem manajemen mutu di STIKes, secara efektif dan memenuhi persyaratan standar ISO 9001:2015
GKM Program Studi
- Membuat rencana kerja gugus kendali mutu Prodi
- Membuat laporan berkala pencapaian sasaran mutu Prodi
- Melakukan koordinasi dengan masing-masing kaprodi dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu
- Melaksanakan sistem manajemen mutu di prodi, secara efektif dan memenuhi persyaratan standar ISO 9001:2015
- Memelihara pedoman mutu
- Memelihara sistem dokumentasi dan rekaman mutu di Program studi dan mengkoordinasikan dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
- Memantau pencapaian sasaran mutu di prodi dan seluruh unit kerja prodi dan menginformasikan secara tertulis kepada Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
- Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik secara keseluruhan di prodi
- Memonitoring sistem penjaminan mutu akademik di prodi
- Menghimpun laporan keluhan pelanggan dari unit kerja prodi dan memantau tindak lanjutnya serta menginformasikan secara tertulis kepada LPM
- Menghimpun hasil pengukuran kepuasan pelanggan di prodi dan memantau tindaklanjutnya serta menginformasikan secara tertulis kepada LPM