Struktur Organisasi & Tupoksi

Struktur Organisasi & Tupoksi

Lembaga Penjaminan Mutu di Universitas Kusuma Husada bertanggung jawab kepada Rektor, dan dalam pelaksanaan penjaminan mutu akademik berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Akademik. Proses penjaminan mutu akademik dilaksanakan secara berjenjang dari aras universitas sampai ke program studi. Karena itu dalam menjalankan tugasnya di lingkungan Universitas Kusuma Husada (UKH), LPM mempunyai rekan kerja secara terstruktur, yaitu Gugus Kendali Mutu (GKM) pada aras Fakultas/Program. Kedua unit ini bekerjasama dalam menjalankan tugas penjaminan mutu di lingkungan Unversitas Kusuma Husada.

Pengorganisasian internal LPM ditata berdasarkan Tupoksi LPM UKH.

Berikut ini  adalah struktur organisasi internal LPM.

STRUKTUR ORGANISASI

          • Ketua Lembaga     : Maula Mar’atus Solikhah, S. Kep., Ns., M. Kep

          • Ka Bagian SPMI   : Arista Apriani, SST.,M.Kes.M.Keb

          • Ka Bagian SPME  : Wahyu Dwi Agussafutri, SST.,Bdn.,MPH

Job Deskripsi Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Kusuma Husada Surakarta

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu

  1. Membantu Rektor menyusun draft kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas
  2. Menyusun Renstra Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) berdasarkan Renstra Universitas
  3. Menyusun POA Rencana Program Kerja beserta anggaran kegiatan LPM Universitas
  4. Mengkonsep pelaksanaan pengembangan/pelatihan Sistem Penjaminan Mutu baik dokumen hard dan dokumen online melalui sistem informasi penjaminan mutu universitas
  5. Mengkonsep pengembangan Sumber Daya Manusia LPM
  6. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan Standar Penjaminan Mutu Intenal (SPMI) Universitas
  7. Merencanakan dan Menkoordinasikan Pelaksanaan Audit Mutu Internal
  8. Mensosialisasikan, mengkoordinasikan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal di lingkungan Universitas
  9. Mengkoordinasikan pelaksanaan Rapat Tinjauan Managemen (RTM)  di tingkat Universitas dari hasil AMI
  10. Merencanakan dan Menkoordinasikan Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Ekternal (Akreditasi dan ISO)
  11. Menyusun laporan evaluasi Kinerja  Lembaga Penjaminan Mutu

Ka Bagian Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

  1. Merancang dan melaksanakan pengembangan instrumen monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal, instrument evaluasi (kuisioner).
  2. Melaksanakan uji validitas dan reliabilitas instrument evaluasi.
  3. Merencanakan dan melaksanakan monitoring evaluasi dan audit mutu internal (AMI).
  4. Menyiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan monev dan audit mutu internal
  5. Menyusun laporan hasil dan monitoring rumusan tindakan koreksi berdasarkan hasil AMI untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan melalui RTM.
  6. Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa di tingkat internal universitas.
  7. Menyusun laporan evaluasi kinerja Ka Bagian SPMI

Ka Bagian Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

  1. Menyiapkan pengisian borang akreditasi institusi dan borang akreditasi internasional
  2. Melakukan pendampingan dan fasilitasi pengisian borang akreditas iinstitusi dan prodi.
  3. Merekap simulasi penghitungan penilaian akreditasi institusi dan prodi
  4. Melakukan pendampingan pelaksanaan visitasi akreditasi
  5. Menyiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan Akreditasi dan Audit Eksternal
  6. Menyusun laporan hasil dan monitoring  rumusan tindakan koreksi dari hasil kegiatan Akreditasi dan Audit Eksternal untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan
  7. Monitoring  Sistem Akreditasi PerguruanTinggi
  8. Menyusun laporan evaluasi kinerja Ka Bagian SPME

Staf Adminstrasi LPM

  1. Membantu tugas kesekretariatan kegiatan LPM
  2. Membuat surat, mendistribusikan, menerima, mencatat, menyortir dan mengarsipkan surat masuk dan surat keluar sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian.
  3. Mengendalikan dokumen soft dan hard LPM untuk peminjaman dan pengembalian mendokumentasikannya dalam buku peminjaman dan pengembalian.
  4. Menerima dan memproses dokumen yang akan direview dan mendokumentasikan dalam buku dokumen masuk LPM sehingga mengetahui riwayat verifikasi dokumen.
  5. Mengembalikan dokumen hasil review LPM ke unit yang bersangkutan dan mendokumentasikan dalam buku ekspedisi.
  6. Membantu dalam pembuatan sertifikat pelatihan ataupun sosialisasi yang diadakan oleh tim LPM
  7. Melakukan pegelolaan dan pemusnahan data/dokumen di LPM
  8. Mempersiapakan surat undangan, daftar hadir, BAP dan koordinasi dengan berbagai unit kerja pada agenda kegiatan LPM.
  9. Menyiapakam dan mengkoordinasikan untuk kegiatan kerja di internal dan maupun eksternal
  10. Memastikan persediaan alat tulis kantor (ATK) di LPM.
  11. Membantu proses penggandaan jika dibutuhkan dalam kegiatan LPM.