Sistem manajemen sebuah institusi dapat dikelola baik dengan dukungan pelaksanaan budaya mutu yang dikembangkan dalam kehidupan sehari hari di lingkungan institusi. Budaya mutu dapat terlaksana dengan baik jika setiap unit mampu menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan konsisten, sehingga pemangku kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal perguruan tinggi, yaitu mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi dan pemerintah memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran dari institusi Universitas Kusuma Husada Surakarta.
Lembaga Penjaminan Mutu yang telah memiliki dokumen SPMI berupa buku I Kebijakan SPMI, Buku II Manual Prosedur, Buku III Standar SPMI,dan Buku IV Formulir SPMI serta kelengkapannya berupa pedoman, panduan, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Instruksi Kerja (IK) perlu adanya proses review dan masukan dari konsultan eksternal, mengingat adanya perubahan bentuk dari STIKes menjadi Universitas Kusuma Husada Surakarta pada tanggal 28 Januari 2020. Berikut pula menyesuaikan perubahan organisasi dan tata kelola dengan bentuk Universitas sehingga diperlukan penyesuaian segala hal yang berkaitan dengan SPMI baik untuk perbaikan managemen pendidikan dan kualitas dokumen SPMI sehingga bisa lebih efektif dan efisien. Oleh karena hal tersebut Universitas Kusuma Husada Surakarta. Membutuhkan proses pendampingan atau klinik SPMI dengan didampingi konsultan eksternal yang expert di bidang SPMI.
Kegitan Workshop Klinik Dokumen SPMI di Universitas Kusuma Husada Surakarta yang diselenggarakan di Aula Kampus II dengan tetap memperhatikan PSBB dan menggunakan protocol kesehatan. Kegiatan ini mendatangkan pakar dibidang SPMI, beliau adalah Prof. L.M.F. Purwanto, beliau berpengalaman sebagai Konsultan Managemen Pendidikan dan ISO, Ketua Lembaga Jaminan Mutu Pendidikan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang. Ketua Gugus Penjaminan Mutu (GKM)
Kegiatan dilakukan dengan diawali pembukaan oleh Rektor Universitas Kusuma Husada Surakarta, kemudain review materi tentang SPMI oleh Prof. Purwanto. Hal menarik yang beliau sampaikan adalah tentang SPMI sebagai persiapan dari SPME. SPMI Pendidikan Tinggi terdiri dari 3 hal yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Akreditasi boleh tidak harus 5 tahun boleh maksimal 25 tahun jika tidak ada komplain dari masyarakat. Jika ada komplain maka akan menurunkan akreditasi atau diminta reakreditasi dan pangkalan data perguruan tinggi tidak bisa diakses, SPMI menjadi landasan SPME (Akreditasi) maka jika SPMI baik maka SPME baik maka kualitas baik. Setelah pemberian materi selesai dilanjutkan review dokumen SPMI (buku I, II, III dan IV dan SOP Pedoman dan Pedoman. Kegiatan di tutup oleh pak Rektor dengan menyampaikan kalimat motivasi bahwa harapannya setelah ini ada komitmen bersama dalam tindak lanjut kegiatan ini, Semoga setelah pelaksanaan kegiatan ini Universitas Kusuma Husada memiliki dokumen SPMI yang baik dan bisa digunakan sebagai pijakan untuk melakukan pengembangan Institusi.